Selamat Datang Di KUA Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

Kamis, 08 September 2011

Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974


Undang-undang Republik Indonesia  
Nomor 1 Tahun 1974 
Tentang  
Perkawinan 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
  
Menimbang : 
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, 
perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara. 
Mengingat: 
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 
M E M U T U S K A N: