Selamat Datang Di KUA Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.

Minggu, 15 April 2012

SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH

Seseorang yang akan melangsungkan pernikahan, melamar pekerjaan, masuk TNI/Polisi dan lain-lain biasanya suka diminta untuk melampirkan surat pernyataan belum menikah (belum pernah menikah) yang dibuat di atas materai Rp.6000,-. Berikut ini contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah yang biasa digunakan baik di tingkat RT, RW atau Kelurahan/Desa :

Undang Undang Pengelolaan Zakat




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,