Selamat Datang Di KUA Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.
Tampilkan postingan dengan label sejarahKUA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarahKUA. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 September 2015

Sejarah KUA Setiabudi

            Kantor Urusan Agama merupakan perpanjangan tangan dari kementrian agama ditingkat kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala Kantor Urusan Agama. Untuk Kecamatan Setiabudi Kantor Urusan Agama yang juga berfungsi sebagai balai nikah yang terletak di Jl.Setiabudi barat no.8k kelurahan Setiabudi Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan.

Kantor Urusan Agama Setiabudi Jakarta Selatan berdiri pada tahun 1967