Di negara Republik Indoesia yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
I. Perkawinan Sesama WNI
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
--Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
--Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
--Laki-laki yang mau berpoligami.
Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada surat
Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Setiabudi harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Setiabudi .
Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Kec. Setiabudi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Setiabudi.
Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
Akte Kelahiran/Kenal Lahir
Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
Foto Copy PasPort
Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
Sertipikat atau Piagam Masuk Islam Bagi calon mempelai yang baru masuk Islam.
Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
semoga pernikahan anda dapat berjalan dengan lancar sampai paripurna....
by nana_faza: 021.955 13 932 (kuasetiabudi@gmail.com)