Selamat Datang Di KUA Kec. Setiabudi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kami Siap Melayani Anda dengan Paradigma Baru. Tarif Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Rp. 0,- dan Jika dikehendaki Pelaksanaan Akad Nikah di luar KUA diwajibkan menyetor Rp.600.000,- ke Kas Negara.
Tidak ada postingan yang sesuai dengan query Anda. Tampilkan semua postingan
Tidak ada postingan yang sesuai dengan query Anda. Tampilkan semua postingan